A.
Pengertian P3K
P3K di
tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat
kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami
kecelakaan di tempat kerja. P3K dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat
pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau
petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan untuk:
a)
Menyelamatkan nyawa korban
b)
Meringankan penderitaan korban
c)
Mencegah cedera/penyakit menjadi
lebih parah
d)
Mempertahankan daya tahan korban
e)
Mencarikan pertolongan yang lebih
lanjut.
B.
Peraturan Perundangan Mengenai
P3K
1.
Undang-undang No. 1 tahun 1970
2.
Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
3.
Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008
4.
Kepdirjen Binwasnaker No. Kep.
C.
Prinsip Dasar Pertolongan
1.
Pedoman tindakan Prinsip
P-A-T-U-T
P = Penolong
mengamankan diri sendiri lebih dahulu sebelum bertindak
A = Amankan
korban dari gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya.
T = Tandai
tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada kecelakaan.
U = Usahakan
menghubungi ambulan, dokter, rumah sakit atau yang berwajib.
T = Tindakan
pertolongan terhadap korban dalam urutan yang paling tepat.
2.
Ciri-ciri gangguan
Mengenali
ciri-ciri gangguan pada korban
1)
Gangguan Umum
a)
Gangguan pernafasan (sumbatan jalan
nafas, menghisap asap/gas beracun, kelemahan atau kekejangan otot pernafasan).
b) Gangguan kesadaran (gegar/memar
otak, sengatan matahari langsung, kekurangan zat asam/oksigen).
c)
Gangguan peredaran darah (perdarahan
hebat, luka bakar yang luas, rasa nyeri yang hebat, kekuarangan cairan tubuh
secara cepat, keadaan allergi atau tidak tahan obat).
2)
Gangguan Lokal
a)
Perdarahan atau luka yang disebabkan
karena adanya pembuluh darah terputus atau robek.
b)
Patah tulang yang disebabkan karena
adanya benturan atau pukulan.
c)
Luka bakar yang disebabkan karena
panas kering, kontak dengan aliran listrik, gesekan dari roda yang berputar,
asam dan basa kuat, panas yang basah.
3.
Kesiapan Fasilitas Pertolongan
1)
Personil.
2)
Buku petunjuk/buku pedoman P3K
3)
Kotak P3K
4)
Ruang P3K
5)
Alat angkut & transportasi
6)
Alat perlidungan diri(APD)
7)
Peralatan khusus / darurat
D.
Petugas P3K
Pekerja/buruh yang ditunjuk oleh
pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat
kerja
Syarat Petugas P3K:
· Memiliki lisensi dan buku kegiatan
P3K dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat
·
Syarat mendapatkan lisensi :
Ø Bekerja pada perusahaan bersangkutan
Ø Sehat jasmani dan rohani
Ø Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
Ø Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar di bidang P3K di tempat
kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
·
Petugas P3K ditentukan berdasarkan
jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya.
·
Petugas P3K
dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk
memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami
sakit atau cidera di tempat kerja.
· Petugas P3K di
tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh
pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan.
Syarat jumlah petugas P3K
di tempat kerja:
1. Untuk tempat kerja dengan faktor resiko
rendah seperti toko, kantor, perpustakaan dan lain-lain dengan jumlah pekerja
150 > 150 harus memiliki petugas P3K minimal 1 orang.
2. Untuk tempat kerja dengan faktor
resiko tinggi seperti konstruksi, industry kimia, galangan kapal dan lain-lain
dengan jumlah pekerja 100 > 100 harus memiliki petugas P3K minimal 1 orang
3. Apabila tempat kerja dengan unit
kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus terdapat
Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di
tempat kerja.
4. Apabila tempat kerja pada lantai
yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus terdapat
Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan faktor risiko di tempat
kerja.
5.
Apabila tempat kerja dengan jadwal
kerja shif, maka masing-masing unit kerja tiap shif harus terdapat Petugas P3K
di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja
Kategori risiko jumlah naker petugas P3K:
1.
Risiko Rendah
a)
Toko, kantor/office, perpustakaan
b)
< 50 pekerja
c)
diantara 50 dan 200 pekerja
d)
200 pekera Orang yang ditunjuk
paling sedikit 1 (satu) orang. Paling tidak 1 (satu) orang untuk 200 pekerja.
2.
Risiko Menengah
a)
Teknik ringan, Gudang/warehouse,
Proses Makanan
b)
< 20 pekerja
c)
diantara 20 dan 100 orang pekerja
d)
> 100 pekerja Orang yang ditunjuk
paling sedikit 1 (satu) orang. Sedikitnya 1 (satu) orang untuk 100 pekerja.
3.
Risiko Tinggi
a)
Industri berat, industri kimia,
slaughter houses • < 5 pekerja
b)
diantara 5 dan 50 pekerja
c)
> 50 pekerja Orang yang ditunjuk
paling sedikit 1 (satu) orang. Sedikitnya 1 (satu) orang untuk 50
pekerja.Sedikitnya 1 (satu) orang petugas P3K telah dilatih untuk kondisi
darurat.
Petugas
P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
a) Melaksanakan
tindakan P3K di tempat kerja;
b)
Merawat
fasilitas P3K di tempat kerja
c) Mencatat
setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d)
Melaporkan
kegiatan P3K kepada pengurus.
E.
Fasilitas P3K
Fasilitas P3K adalah semua peralatan,
perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja. Fasilitas P3K di tempat
kerja:
·
Ruang P3K
·
Kotak P3K dan isi
·
Alat Evakuasi dan alat tranportasi
· Fasilitas tambahan berupa APD
dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat
khusus.
F.
Ruang P3K
Pengusaha
wajib menyediakan ruang P3K dalam hal:
a.
Mempekerjakan
pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
b.
Mempekerjakan
pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
Persyaratan
ruang P3K meliputi :
a.
Lokasi ruang
P3K :
1.
Dekat dengan
toilet/kamar mandi;
2.
Dekat jalan
keluar;
3.
Mudah
dijangkau dari area kerja; dan
4.
Dekat dengan
tempat parkir kendaraan.
b. Mempunyai luas
minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang
gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
c.
Bersih dan
terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk
memindahkan korban;
d.
Diberi tanda
dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
e.
Sekurang-kurangnya
dilengkapi dengan :
1.
Wastafel
dengan air mengalir;
2.
Kertas
tissue/lap;
3.
Usungan/tandu;
4.
Bidai/spalk;
5.
Kotak P3K dan
isi;
6.
Tempat tidur
dengan bantal dan selimut;
7.
Tempat untuk
menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
8.
Sabun dan
sikat;
9.
Pakaian bersih
untuk penolong;
10.
Tempat sampah;
dan
11.
Kursi tunggu
bila diperlukan.
G.
Persyaratan Kotak P3K
Persyaratan
kotak P3k sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15 / MEN / VIII / 2008 adalah
sebagai berikut :
1. Terbuat dari bahan yang kuat dan
mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau.
2. Isi kotak P3K sebagamana tercantum
dalam lampiran II Peraturan Menteri ini (lihat di bawah) dan tidak boleh diisi
bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja.
Penempatan Kotak P3K, yaitu ditempatkan pada :
1.
Pada tempat yang mudah dilihat dan
dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya
serta mudah diangkat apabila digunakan.
2.
Dalam hal tempat kerja dengan unit
kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan
kotak P3K sesuai jumlah pekerja / buruh.
3.
Dalam hal tempat kerja pada lantai
yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus
menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja / buruh.
4.
Disesuaikan dengan jumlah pekerja / buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini (lihat di bawah).
Daftar Isi Kotak P3K
menurut bentuknya masing-masing:
1.
Kotak Bentuk I berisi:
1)
10 gram kapas putih
2)
1 rol pembalut gulung lebar 2.5 cm
3)
1 rol pembalut gulung lebar 5 cm
4)
1 pembalut segitiga (mitella)
5)
1 pembalut cepat steril/snelverband
6)
10 buah kassa steril ukuran 5x5 cm
7)
1 rol plester lebar 2.5 cm • 10 buah
plester cepat (mis. Tensoplast, dll.)
8)
1 buah gunting
9)
1 buku catatan
10) 1 buku pedoman P3K
11) 1 daftar isi kotak P3K
Obat-obatan untuk Kotak P3K
Bentuk I:
1)
Obat pelawan rasa sakit (mis.
Antalgin, Acetosai, dll)
2)
Obat sakit perut (mis. Paverin,
enterovioform, dll)
3)
Norit
4)
Obat anti alergi
5)
Obat merah
6)
Soda Kue
7)
Obat tetes mata
8)
Obat gosok
2.
Kotak Bentuk II berisi:
1)
50 gram kapas putih
2)
100 gram kapas gemuk
3)
3 rol pembalut gulung lebar 2.5 cm
4)
2 rol pembalut gulung lebar 5 cm
5)
2 rol pembalut gulung lebar 7.5 cm
6)
2 pembalut segitiga (mitella)
7)
2 pembalut cepat steril/snelverband
8)
10 buah kassa steril ukuran 5x5 cm
9)
10 buah kassa steril ukuran 7.5x7.5
cm
10) 1 rol plester lebar 1 cm
11) 20 buah plester lebar 1 cm
12) 20 buah plester cepat (mis. Tensoplast) • 1 bidal
13) 1 gunting pembalut
14) 1 buah sabun
15) 1 dos kertas pembersih (cleansing tissue)
16) 1 pinset
17) 1 lampu senter
18) 1 buku catatan
19) 1 buku pedoman P3K
20) 1 daftar isi kotak P3K
Obat-obatan untuk Kotak P3K
Bentuk II
1)
Obat pelawan rasa sakit (mis.
Antalgin, Acetosai, dll)
2)
Obat sakit perut (mis. Paverin,
enterovioform, dll)
3)
Norit
4)
Obat anti alergiSoda Kue, garam
dapur
5)
Merculochrom
6)
Obat tetes mata
7)
Obat gosok
8)
Salep anti histamimka
9)
Salep sulfa atau S.A. powder
10) Boor zalif
11) Sofratulle
12) Larutan rivanol 1/10 500 cc
13) Amoniak cair 25% 100 cc
3.
Kotak Bentuk III berisi:
1)
300 gram kapas putih
2)
300 gram kapas gemuk
3)
6 rol pembalut gulung lebar 2.5 cm
4)
8 rol pembalut gulung lebar 5 cm
5)
2 rol pembalut gulung lebar 10 cm
6)
4 pembalut segitiga (mitella)
7)
2 pembalut cepat steril/snelverband
8)
20 buah kassa steril ukuran 5x5 cm
9)
40 buah kassa steril ukuran 7.5x7.5
cm
10) 1 rol plester lebar 1 cm
11) 20 buah plester cepat (mis. Tensoplast)
12) 1 rol plester lebar 2.5 cm
13) 3 bidal
14) 1 gunting pembalut
15) 1 buah sabun
16) 2 dos kertas pembersih (cleansing tissue)
17) 1 pinset
18) 1 lampu senter
19) 1 buku catatan
20) 1 buku pedoman P3K
21) 1 daftar isi kotak P3K
Obat-obatan untuk Kotak P3K
Bentuk III sama dengan obat-obatan untuk Kotak P3K Bentuk II
4.
Kotak Khusus Dokter berisi:
1)
1 set alat-alat minor surgery
lengkap
2)
1 botol Alcohol 70% isi 100 cc
3)
1 botol Aquadest isi 100 cc
4)
1 botol Betadine solution 60 cc
5)
1 botol Lysol isi 100 cc
6)
5 spnit injection diskosable 2 ½ cc
7)
5 spnit injection diskosable 5 cc
8)
20 lidi kapas
9)
2 flakon ATS injection isi 100 cc
(disimpan ditempat sejuk)
10) 5 flakon P.S. 4:½ atau 4:1 atau PP injectie
11) Ampul morphine injectie
12) 3 ampul pethridine injectie
13) 2 flakon antihistamine injectie
14) 2 flakon anti panas injectie
15) 5 ampul adrenaline injectie
16) 1 flakon cartison injectie
17) 2 ampul cardizol injectie
18) 2 ampul aminophyline injectie
19) 10 sulfas atropine injectie 0.25 g
20) 10 sulfas atropine injectie 0.5 g
21) 5 ampul anti spascodik injectie
22) 2 handuk
23) 1 tempat cuci tangan
24) 1 mangkok bengkok
25) 1 buku catatan
26) 1 buku pedoman P3K
27) 1 daftar
H. Alat Evakuasi dan Alat Transportasi
Alat
evakuasi dan alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf c meliputi :
a.
Tandu atau
alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
b.
Mobil
ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
0 komentar:
Posting Komentar