Tampilkan postingan dengan label Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tampilkan semua postingan

2014/02/04

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

By: Khafa_Fathimah di 14.07 0 komentar
A.       Pengertian P3K
P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. P3K dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan untuk:
a)        Menyelamatkan nyawa korban
b)        Meringankan penderitaan korban
c)        Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
d)        Mempertahankan daya tahan korban
e)        Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.

B.       Peraturan Perundangan Mengenai P3K
1.         Undang-undang No. 1 tahun 1970
2.         Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
3.         Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008
4.         Kepdirjen Binwasnaker No. Kep.
5.         53/DJPPK/VIII/2009

TRACK LIST

[soundcloud url="http://api.soundcloud.com/tracks/207988" iframe="true" /] [soundcloud params="auto_play=true&show_comments=false" url="http://api.soundcloud.com/tracks/207988" iframe="true" /] Embeds a track player which starts playing automatically and won’t show any comments. [soundcloud params="color=33e040&theme_color=80e4a0" url="http://api.soundcloud.com/tracks/207988" iframe="true" /]
 

DAILY NOTES Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting