A.
Pengertian P3K
P3K di
tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat
kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami
kecelakaan di tempat kerja. P3K dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat
pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau
petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan untuk:
a)
Menyelamatkan nyawa korban
b)
Meringankan penderitaan korban
c)
Mencegah cedera/penyakit menjadi
lebih parah
d)
Mempertahankan daya tahan korban
e)
Mencarikan pertolongan yang lebih
lanjut.
B.
Peraturan Perundangan Mengenai
P3K
1.
Undang-undang No. 1 tahun 1970
2.
Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
3.
Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008
4.
Kepdirjen Binwasnaker No. Kep.
5.
53/DJPPK/VIII/2009
